TULUNGAGUNG || LNNEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi yang diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, mengungkapkan kasus pertama terjadi pada Minggu, 19 April 2026, dengan tersangka seorang pria berinisial S (49), warga Kecamatan Kauman, Tulungagung.
Dalam aksinya, tersangka membeli BBM subsidi jenis Pertalite dengan cara mengisi penuh tangki mobilnya di SPBU. Setibanya di rumah, BBM tersebut dipindahkan ke dalam galon, lalu dijual kembali melalui mesin pom mini dengan harga Rp11.500 per liter.
“Tersangka mengaku sudah menjalankan praktik ini selama kurang lebih enam bulan,” jelas Andi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sembilan galon berisi Pertalite dalam kondisi penuh sebagai barang bukti.
Kasus kedua diungkap sehari kemudian, Senin, 20 April 2026. Polisi mengamankan tersangka berinisial AB (22), juga warga Kecamatan Kauman, yang melakukan penyulingan LPG subsidi 3 kilogram.
Modus yang digunakan adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kg ke tabung kecil ukuran 300 gram untuk kompor portabel, menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.
“Tersangka sudah menjalankan aksinya selama sekitar empat tahun, dengan keuntungan rata-rata Rp1,5 juta per bulan,” ungkapnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Tulungagung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.
Polisi menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan energi bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
(RED)
Tags:
Polri