BLORA //LNN– Praktik peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal skala besar diduga kuat masih beroperasi bebas di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Sebuah gudang tanpa papan nama yang berlokasi di Jalan Raya Purwodadi-Blora, Desa Tutup, Kecamatan Tunjungan, terindikasi menjadi pusat penimbunan solar ilegal jenis "Minyak Cong" asal Palembang dengan kapasitas ratusan ton.
Berdasarkan penelusuran tim di lapangan, lokasi tersebut dilengkapi dengan tangki penyimpanan (storage) berkapasitas besar. Informasi dari warga setempat mengungkapkan bahwa gudang ini bukan sekadar pangkalan kecil, melainkan titik distribusi utama untuk mengedarkan BBM ilegal ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Pelanggaran Izin dan Potensi Bencana B3
Ironisnya, aktivitas masif ini diduga tidak memiliki dokumen legalitas apapun. Pantauan di lokasi menunjukkan adanya pelanggaran serius terkait pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Tidak ada izin penimbunan dari pihak berwenang, serta prosedur keamanan yang serampangan, sehingga menimbulkan risiko tinggi bagi lingkungan dan keselamatan warga sekitar, termasuk potensi kebakaran.
Sosok di balik operasional gudang raksasa ini diduga kuat adalah dua pria berinisial YSP dan ED. Jika terbukti melanggar hukum, mereka terancam sanksi pidana berat. Praktik ini melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Klaim Sebagai Kilang Swasta, Enggan Tunjukkan Dokumen
Saat tim investigasi mendatangi lokasi, seorang mandor bernama Antok mengaku hanya sebagai pekerja dan enggan memberikan keterangan detail. Ia kemudian menghubungkan telepon dengan salah satu pemilik, Edy.
Ketika dikonfirmasi terkait izin dari Pertamina, Edy memberikan penjelasan yang berbelit. "Jadi begini ya Pak, di Indonesia itu ada produk Pertamina, ada produk AKR, dan ada produk TWU (Tri Wahana Universal) yang pabriknya di Bojonegoro," jelas Edy.
Edy mengklaim bahwa entitas yang ia wakili adalah PT Adicipta Jaya Sinergi, sebuah perusahaan swasta dari Palembang yang disebutnya sebagai kilang swasta kedua di Indonesia setelah TWU. "Jadi kita tidak ada kait-mengait dengan Pertamina atau ATR. Kita refinery swasta atau berdiri sendiri, dan banyak orang yang belum tahu," tambahnya.
Namun, klaim tersebut runtuh ketika tim meminta bukti dokumentasi atau contoh Purchase Order (PO) dari perusahaan pembeli. Edy secara tegas menolak dengan alasan hal tersebut merupakan ranah internal bisnis yang tidak boleh dibuka ke publik. Penolakan ini semakin menguatkan dugaan bahwa operasional gudang tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Desakan Penggerebekan Segera
Hingga berita ini diturunkan, tim terus memantau pergerakan di lokasi dengan koordinat Lat -6.968873, Long 111.393584. Publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Blora dan Polda Jawa Tengah, untuk segera turun tangan melakukan penggerebekan. Langkah cepat diperlukan sebelum barang bukti dipindahkan atau hilang, serta untuk mencegah potensi bencana akibat kelalaian penanganan bahan B3 di tengah pemukiman warga.
(Tim Investigasi)
Tags:
Peristiwa