🔴 Breaking News: Selamat datang di LintangNusantara.com | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Nama Carik Jumok Terseret, Proyek Bronjong Dana Desa Rp166 Juta Dipertanyakan Warga



    Bojonegoro||LNN, 13 April 2026 – Proyek pembangunan bronjong dengan volume 25 meter di Dusun Ketangi, Desa Jumok, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan warga. Kegiatan yang menelan anggaran Rp166.061.300 dari Dana Desa Tahun 2025 itu diduga tidak memberikan manfaat optimal dan kini dilaporkan telah mengalami kerusakan.


    Sejumlah warga mengaku kecewa dengan kondisi bangunan yang dinilai tidak sesuai harapan. Selain itu, mereka juga mempertanyakan spesifikasi pekerjaan yang dianggap tidak transparan.


    Dari awal di bangun saya sudah ragu pekerjaan ini gak bertahan lama. Kami juga tidak tahu spesifikasinya seperti apa,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.


    Tak hanya itu, proyek tersebut juga diduga dikerjakan tidak melalui mekanisme yang semestinya. Muncul dugaan bahwa pekerjaan dilakukan secara langsung oleh perangkat desa, termasuk carik Desa Jumok, tanpa melibatkan pihak ketiga secara profesional.


    Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan visi pembangunan Kabupaten Bojonegoro yang digaungkan Bupati Setyo Wahono, yakni bahagia, makmur, dan membanggakan.


    Warga berharap pemerintah desa memberikan klarifikasi terbuka terkait pelaksanaan proyek tersebut, mulai dari perencanaan, spesifikasi teknis, hingga penggunaan anggaran. Mereka juga meminta adanya evaluasi dari pihak terkait agar kejadian serupa tidak terulang.


    Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Jumok, termasuk carik desa, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.


    Berita ini diterbitkan berdasarkan informasi dan keluhan warga yang dihimpun di lapangan. Seluruh isi mengandung unsur dugaan dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Red(LNN)

    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال