TUBAN || LNN– Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Parengan, Tuban, kian menunjukkan taringnya. Tak hanya menguras kas negara melalui aksi (ngangsu)yang terorganisir, komplotan ini kini berani menantang pilar keempat demokrasi dengan melakukan intimidasi dan penghinaan berat terhadap jurnalis.
Kronologi Penggerebekan jejak penimbunan di Hutan Jati
Skandal ini terkuak saat Supriyanto, seorang jurnalis sekaligus anggota Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), melintas di depan SPBU 54.623.30 Parangbatu, Parengan. Ia mencurigai aktivitas motor Suzuki Thunder yang melakukan pengisian berulang kali (bolak-balik) dan menuju ke area hutan jati di seberang SPBU.
Saat ditelusuri, ditemukan tumpukan jerigen berisi Pertalite hasil tap-tapan yang siap didistribusikan secara ilegal. Alih-alih mendapatkan klarifikasi, para pelaku di lokasi justru kocar-kacir melarikan diri saat identitas jurnalis terungkap.
Teror Voice Note,Media Sampah Masyarakat,gumamnya pelaku ngangsu .
Pasca pengambilan dokumentasi sebagai barang bukti (BB), intimidasi mulai mengalir. Terduga pelaku berinisial P, warga Desa Sukorejo, mengirimkan pesan suara (Voice Note) melalui WhatsApp dengan nada yang sangat arogan dan kasar.
Dalam rekaman tersebut, oknum P melontarkan cacian makian seperti "Dancuk", Sampah Masyarakat, hingga tantangan duel fisik (Petuki aku gelut sek). Pelaku juga menuduh wartawan melakukan pemerasan tanpa dasar, sebuah upaya defensif yang umum dilakukan mafia saat praktiknya terendus.
Negara Rugi, Rakyat Mengantre, Mafia Berpesta
Berdasarkan kesaksian warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan, praktik ilegal ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Dampaknya sangat nyata bagi masyarakat kecil yaitu,
a) Kelangkaan Buatan: Stok Pertalite sering cepat habis atau antrean mengular panjang.
b) Prioritas Ilegal: Operator SPBU diduga kuat "main mata" dengan mendahulukan para pengangsu daripada masyarakat umum.
c) Kerugian Negara: Subsidi yang seharusnya untuk rakyat miskin justru dikelola mafia untuk keuntungan pribadi dalam skala besar
Kegiatan itu sudah tahunan dan tetap aman. Gak tau backing-nya siapa, keluh seorang warga dengan nada putus asa.
Ketua AWPI Pasang Badan: Usut Tuntas.
Ketua AWPI, Agus Setiyadi, mengecam keras tindakan premanisme tersebut. Ia menegaskan bahwa intimidasi terhadap jurnalis yang sedang bertugas adalah pelanggaran berat terhadap Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta.
Ini tidak bisa diterima. Selain merugikan negara, ini adalah penghinaan terhadap profesi jurnalis. Kami mendesak Polsek Parengan dan Polres Tuban untuk tidak diam. Jangan sampai ada kesan APH setempat tutup mata terhadap mafia yang sudah terang-terangan menantang hukum, tegas Agus AWPI.
Pertanyaan Besar untuk APH.Meski praktik ini sudah sering diberitakan, hingga kini belum ada tindakan tegas yang mampu memberhentikan sirkulasi BBM ilegal di Parangbatu. Bungkamnya aparat penegak hukum (APH) setempat menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: Siapa sebenarnya sosok kuat di balik (P) sehingga hukum seolah tak berdaya di Parengan.
Kini, publik menunggu nyali kepolisian untuk memberantas mafia BBM ini hingga ke akarnya, bukan sekadar menangkap 'kurir' di lapangan, melainkan juga menindak otak di balik layar dan oknum SPBU yang memfasilitasinya.
Redaksi / LNN.com