Breaking News
NavoraNews.com - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Langgar Standar Higienitas, Lokasi Dapur MBG Kebonagung Berdekatan dengan Sarang Walet




BOJONEGORO ||LNN— Polemik keberadaan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Kebonagung, Kecamatan Padangan, memasuki babak lanjutan setelah pemerintah kecamatan melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan mengungkap sejumlah temuan di lapangan.


Dapur yang menjadi bagian dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik karena lokasinya berdekatan dengan bangunan sarang burung walet yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.


Berdasarkan hasil pengecekan, Camat Padangan, Novita Sari, S.STP., M.PSDM., menyampaikan bahwa jarak antara dapur dan sarang walet memang sangat dekat. Berdasarkan pengamatan di lapangan, jarak antara dapur dan sarang burung walet tidak lebih dari 10 meter,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.


Ia juga menjelaskan bahwa pihak pengelola SPPG sebenarnya telah mengetahui kondisi tersebut sejak awal, namun tidak memiliki kewenangan dalam hal perizinan operasional dapur karena hanya berperan sebagai pelaksana kegiatan.


Meski demikian, pihak SPPG disebut tetap berupaya menjaga kualitas makanan yang diproduksi. Namun, upaya tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan utama terkait aspek lingkungan dan potensi kontaminasi.


Lebih lanjut, Camat Padangan mengungkapkan bahwa pihak Puskesmas setempat sebelumnya telah melakukan pemeriksaan sejak Januari dan memberikan sejumlah catatan yang harus ditindaklanjuti oleh pengelola.


Puskesmas sudah melakukan pengecekan dan memberikan catatan perbaikan, tetapi hingga saat ini belum ada laporan lanjutan dan belum dilaporkan hasilnya,” ujarnya.


Sementara itu, Asisten Lapangan SPPG Kebonagung, Elin, membenarkan adanya kunjungan dari pihak kecamatan bersama tim terkait, termasuk perwakilan dari puskesmas dan yayasan pengelola. Ia menyebut bahwa akses informasi kepada pihak luar tetap dibuka, namun harus melalui mekanisme resmi.


Untuk konfirmasi lebih lanjut bisa ke pimpinan SPPG, namun harus melalui surat tugas kunjungan,” ujarnya.


Secara regulasi, keberadaan dapur MBG sebagai bagian dari SPPG wajib memenuhi standar lokasi dan higienitas sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 63 Tahun 2025.


Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa lokasi fasilitas pelayanan gizi tidak diperbolehkan berada di dekat sumber pencemaran, termasuk lingkungan yang berpotensi menimbulkan kontaminasi biologis seperti kandang hewan atau aktivitas yang menghasilkan limbah organik.


Selain itu, standar keamanan pangan juga mengacu pada prinsip higiene sanitasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga, yang menekankan pentingnya lingkungan pengolahan makanan yang bebas dari potensi pencemaran.


Di sisi lain, aspek bangunan juga harus memenuhi ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, termasuk persyaratan kelayakan fungsi yang nantinya dibuktikan melalui Sertifikat Laik Fungsi (SLF).


Kondisi di Kebonagung menunjukkan bahwa persoalan tidak hanya berhenti pada keberadaan fisik bangunan, tetapi juga menyentuh aspek kesesuaian lokasi, pengendalian lingkungan, serta tindak lanjut hasil pengawasan yang belum sepenuhnya tuntas.


Situasi ini menempatkan aspek pengawasan lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, dinas kesehatan, hingga pengelola program, sebagai faktor krusial dalam memastikan bahwa program pemenuhan gizi masyarakat berjalan tanpa mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan publik.

Red: LNN

Lebih baru Lebih lama