BOJONEGORO (PADANGAN,LNN)– Kasun Robayan (inisial Karom) diduga menyerobot tanah ahli waris Pak Rokim (50x2 meter) di Desa Kuncen untuk melebarkan akses jalan bagi truk material proyek kaplingan pribadinya. Jalan tersebut awalnya hanya akses terbatas sukarela warga.
Ahli waris menawarkan dua opsi penyelesaian: mengembalikan kondisi awal dengan kompensasi Rp200 juta, atau bayar ganti rugi Rp500 juta. Keduanya ditolak Kasun.
Aksi ini berpotensi jerat pidana (Pasal 385 & 167 KUHP) hingga 4 tahun penjara, serta gugatan perdata (Pasal 1365 KUHPerdata). Sebagai perangkat desa, Kasun juga terancam pasal penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi.
Warga mendesak polisi dan pemda segera bertindak sebelum konflik membesar. Hingga kini, Kasun belum memberikan klarifikasi.
(Tim redaksi).