Dapur MBG Berdiri di Tengah Permukiman, Warga Trucuk Soroti Penggunaan Lahan Pribadi Untuk Jalan dan Ancaman Lingkungan


BOJONEGORO || – Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, memicu polemik serius.

Selain dikeluhkan warga karena berpotensi mengganggu kenyamanan, keberadaan dapur tersebut kini juga disorot karena diduga belum memenuhi aspek perizinan Dari Desa dan kajian lingkungan, serta Hasil Sosialisasi Secara Tertulis Dari Warga Sekitar.

Investigasi di lapangan menunjukkan dapur MBG tersebut berdiri di tengah permukiman padat, tepatnya di wilayah RT 11 dan akses Jalan di RT 12.

Lokasi ini dinilai tidak lazim untuk aktivitas produksi makanan berskala besar yang beroperasi mulai Malam Hari hampir tanpa jeda waktu.

Sejumlah warga mengungkapkan, hingga saat ini belum pernah ada hasil sosialisasi resmi maupun musyawarah lingkungan terkait pembangunan dan operasional dapur tersebut secara Tertulis Hitam Diatas Putih.

“Kami sudah pernah diajak rembug atau diberi penjelasan, namun itu belum tertuang dalam Surat Pernyataan dan Tanda Tangan Dari Warga Sekitar, Tahu-tahu hari ini sudah akan dilakukan Pembangunan,  Padahal ini di tengah kampung,” dan Akses Jalan yang mereka Lalui Itu Ada Tanah milik pribadi, ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa proses perizinan dan Sosialisasi Ke Warga Sekitar belum dijalankan secara transparan.

Dalam praktiknya, pembangunan fasilitas produksi, terlebih yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, semestinya melalui tahapan persetujuan warga sekitar serta kajian dampak lingkungan, baik berupa UKL-UPL maupun dokumen lain sesuai ketentuan.

Selain aspek legalitas, warga juga menyoroti potensi gangguan nyata yang bisa timbul saat dapur mulai beroperasi penuh apalagi Malam Hari jelas Mengganggu Istirahat Warga.

Aktivitas memasak yang disebut-sebut dimulai sejak tengah malam hingga pagi hari dinilai berpotensi melanggar ketentuan ketertiban lingkungan.

“Kalau aktivitasnya sampai tengah malam atau dini hari, itu jelas mengganggu. Ini bukan kawasan industri,” tegas warga lainnya.

Tak berhenti di situ, persoalan akses mobilisasi juga menjadi sorotan.

Berdasarkan temuan di lapangan, satu-satunya jalur keluar-masuk menuju lokasi dapur adalah jalan perpajakan milik warga sepanjang kurang lebih 100 meter, yang Harusnya Pihaknya Di mintai Persetujuan secara tertulis juga.

Kondisi ini memicu kekhawatiran akan meningkatnya intensitas lalu lintas kendaraan operasional, termasuk potensi kerusakan jalan serta gangguan keselamatan bagi warga sekitar.

“Jalan itu bukan untuk kendaraan yang aktifitasnya keluar-masuk terus. Kalau dipaksakan, jelas akan berdampak,” ungkap warga.

Lebih jauh, isu krusial yang belum terjawab adalah terkait pengelolaan limbah.

Dapur dengan kapasitas produksi besar berpotensi menghasilkan limbah organik maupun cair dalam jumlah signifikan, Tanpa sistem pengelolaan yang jelas, hal ini berisiko mencemari lingkungan dan menimbulkan bau tak sedap.

“Limbahnya mau dibuang ke mana? Ini yang belum pernah dijelaskan ke warga,” kata sumber lain.

Tak hanya itu, proses perekrutan tenaga kerja juga dinilai tidak transparan, Warga sekitar mengaku belum mendapat informasi maupun prioritas dalam kesempatan kerja di fasilitas tersebut secara tertulis dan Melalui Pernyataan Yang jelas.

Situasi ini memperkuat kesan bahwa proyek dapur MBG berjalan tanpa keterlibatan sosial yang memadai, sekaligus membuka potensi pelanggaran terhadap prinsip partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola dapur MBG belum memberikan klarifikasi resmi terkait perizinan, jam operasional, maupun sistem pengelolaan limbah.

Sementara itu Pemerintah desa setempat Akan Berusaha Meperjuangkan Hak Hak warganya, agar kebelakang hari nanti tidak terjadi Polemik.

Sejumlah warga mendesak agar pemerintah daerah segera turun tangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk menelusuri legalitas pembangunan, kesesuaian tata ruang, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Kalau memang belum sesuai aturan, harus ditertibkan. Jangan sampai program yang tujuannya baik justru merugikan warga,” pungkas salah satu warga.

LNN (bersambung)