Breaking News
NavoraNews.com - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Jarang Aktif di Kantor, Sekdes Kadungrejo Terima SP 1


BOJONEGORO (Kadungrejo) ||LNN – Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Kadungrejo berinisial MU menjadi sorotan warga karena diduga jarang masuk kantor, sehingga berdampak pada kurang maksimalnya pelayanan kepada masyarakat.

   Kepala Desa Kadungrejo, Slamet Riyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan Surat Peringatan Pertama (SP 1) kepada tiga perangkat desa yang dinilai melanggar disiplin kerja, termasuk Sekdes.

     "Ada tiga perangkat desa yang kami beri SP 1 karena pelanggaran disiplin masuk kerja. Yang paling serius adalah MU selaku Sekdes. Seharusnya sebagai tangan kanan kepala desa, bisa aktif di kantor, tapi ini justru jarang bahkan hampir tidak pernah masuk,” ujar Slamet.

   Menurutnya, posisi Sekdes sangat vital dalam menjalankan roda pemerintahan desa, terutama dalam hal administrasi dan pelayanan publik. Ketidakhadiran Sekdes dinilai berdampak langsung terhadap kinerja pemerintah desa.

   Selain persoalan kedisiplinan, MU juga disorot terkait domisili. Berdasarkan data yang dihimpun, yang bersangkutan diketahui masih berdomisili di Desa Cangkir, Kecamatan Kepohbaru, meskipun saat pendaftaran telah menyatakan kesediaan untuk memenuhi persyaratan yang berlaku.

   Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa memang tidak diwajibkan berasal dari desa setempat, namun harus memenuhi syarat administratif dan diutamakan memahami kondisi sosial budaya desa. 

   Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 junto PP Nomor 11 Tahun 2019, perangkat desa diangkat oleh kepala desa dan umumnya diwajibkan berdomisili di desa setempat setelah dilantik sesuai aturan turunan daerah.

   Fakta di lapangan. menunjukkan, hingga saat ini yang bersangkutan belum juga menempati domisili sesuai komitmen awal. Hal ini memicu keluhan dari masyarakat maupun perangkat desa lainnya.

   “Pak Sekdes itu sering tidak ada di kantor, sudah beberapa hari tidak pernah terlihat. Pelayanan jadi terhambat,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

   Pemerintah Desa Kadungrejo menegaskan, tindakan indisipliner perangkat desa dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa. Sanksi tersebut mulai dari teguran hingga pemberhentian apabila pelanggaran terus berlanjut.

   “Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2017, kami berikan SP 1 sebagai langkah awal pembinaan. Harapannya yang bersangkutan segera memperbaiki kinerja dan tanggung jawabnya,” tegas Slamet.

   Pihak desa juga mengingatkan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama, sehingga seluruh perangkat desa wajib menjalankan tugas dengan disiplin dan penuh tanggung jawab.

red// LNN (pakto)

Lebih baru Lebih lama