TULUNGAGUNG || LNNEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite.
Seorang tersangka berinisial S (49), warga Desa Banaran, Kecamatan Kauman, diamankan pada Selasa (29/04/2026).
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dalam distribusi BBM subsidi.
“Dari laporan tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui membeli BBM subsidi jenis pertalite di dua SPBU, yakni di Desa Jarakan, Kecamatan Gondang dan Desa Mojosari, Kecamatan Kauman, pada 19 April 2026.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan mobil Toyota Kijang dengan nomor polisi AG 1452 YD. BBM dibeli menggunakan dua barcode berbeda, dengan jumlah sekitar 40 liter setiap kali pengisian.
Selanjutnya, BBM tersebut dibawa pulang dan dipindahkan ke dalam galon berkapasitas 15 liter. Proses pemindahan dilakukan menggunakan alat sederhana berupa ember yang telah dimodifikasi dan ditempatkan di bawah tangki kendaraan.
Setelah ditampung, BBM kemudian dipindahkan kembali ke mesin pom mini untuk dijual kepada masyarakat secara eceran dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan BBM subsidi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan BBM subsidi dan segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa di wilayahnya.(RED)