Breaking News
NavoraNews.com - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Polres Jepara Musnahkan Ribuan Botol Miras Jelang Operasi Ketupat Candi 2026

Jepara – Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, melaksanakan kegiatan pemusnahan ribuan botol minuman keras sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi yang kondusif menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026.

Kegiatan tersebut digelar di halaman Mapolres Jepara pada Kamis (12/3/2026), dengan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta tokoh masyarakat setempat.

Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari hasil penindakan kepolisian terhadap peredaran minuman keras yang tidak sesuai ketentuan.

Menurutnya, langkah ini juga menjadi bentuk komitmen aparat dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya menjelang momentum Hari Raya Idulfitri.

“Pemusnahan ini merupakan hasil dari kegiatan penegakan hukum yang telah dilakukan. Kami berharap upaya ini dapat mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Jepara,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memusnahkan sekitar 2.920 botol minuman keras berbagai merek serta 2.375 liter minuman keras dalam bentuk curah yang merupakan hasil operasi dan penindakan selama periode tertentu.

Polres Jepara juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban.

Selain itu, masyarakat diharapkan dapat segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri atau saluran pengaduan resmi lainnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jepara dapat tetap terjaga, terutama menjelang dan selama pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026.(red) 
Lebih baru Lebih lama