LINTANG NUSANTARA NEWS

Pembangunan Menara Telekomunikasi di Grabagan Tuban Jadi Sorotan Warga.


TUBAN – Rekam Pena Nwes - Kegiatan pembangunan menara telekomunikasi di Dusun Gembong, Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, belakangan menjadi perhatian sejumlah warga setempat.

Pembangunan tower yang disebut berkaitan dengan perusahaan PT Sumbersolusindo Hitech tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat, khususnya mengenai kelengkapan administrasi serta perizinan yang menjadi dasar pelaksanaan proyek di lokasi tersebut.

Sejumlah warga menyampaikan bahwa posisi menara yang berada relatif dekat dengan kawasan permukiman membuat mereka berharap proses pembangunan dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, masyarakat pada dasarnya tidak menolak pembangunan, namun menginginkan adanya kepastian terkait legalitas proyek tersebut.

“Kami hanya berharap ada kejelasan mengenai izin dan proses administrasinya. Jika semua sudah sesuai aturan, tentu masyarakat akan merasa lebih tenang,” ujarnya.

Peran Pengawasan Pemerintah
Di tengah berkembangnya pembicaraan di masyarakat, beredar informasi bahwa aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban pernah melakukan peninjauan ke lokasi pembangunan.

Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan pemerintah daerah terhadap kegiatan pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan potensi perizinan daerah.

Meski demikian, masyarakat berharap pengawasan dari pemerintah daerah dapat terus dilakukan guna memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Mengacu pada Ketentuan Regulasi
Secara umum, pembangunan infrastruktur telekomunikasi harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mekanisme perizinan usaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Selain itu, aspek kesesuaian tata ruang juga menjadi perhatian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengatur bahwa setiap kegiatan pembangunan harus selaras dengan rencana tata ruang wilayah.

Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan perizinan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Harapan untuk Keterbukaan Informasi
Masyarakat berharap pemerintah daerah Kabupaten Tuban dapat memastikan setiap kegiatan pembangunan di wilayahnya berjalan sesuai regulasi serta memperhatikan kepentingan lingkungan dan warga sekitar.

Selain itu, keterbukaan informasi dari pihak perusahaan juga dinilai penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Dengan adanya transparansi dan pengawasan yang optimal, pembangunan infrastruktur diharapkan dapat berjalan lancar sekaligus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta ketentuan hukum yang berlaku.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama