LINTANG NUSANTARA NEWS

Ngaku Oknum Polres, Identitas Berubah-ubah, Aksi Mencurigakan Terbongkar


Jatim – Aksi seorang oknum yang mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polres mengundang perhatian publik setelah diketahui menggunakan identitas yang berubah-ubah.

 Perilaku tersebut menimbulkan keresahan sekaligus dugaan pelanggaran hukum serius.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum tersebut kerap mengaku sebagai aparat kepolisian dalam berbagai kesempatan. Namun, saat dilakukan penelusuran, identitas yang digunakan tidak konsisten dan diduga kuat palsu.

Modus seperti ini dinilai berbahaya karena dapat merugikan masyarakat, terutama jika disertai tindakan intimidasi, penipuan, atau upaya mencari keuntungan pribadi dengan mencatut nama institusi negara.
Fenomena oknum yang mengaku aparat bukanlah hal baru. Dalam sejumlah kasus serupa, pelaku biasanya memanfaatkan atribut atau klaim jabatan untuk menekan korban, bahkan hingga melakukan pemerasa.
 NKRI
Potensi Pelanggaran Hukum
Tindakan mengaku sebagai anggota Polri dengan identitas palsu dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain:

1. Pasal 378 KUHP (Penipuan)
Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu atau martabat palsu, dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun.

2. Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat)

Jika menggunakan dokumen atau identitas palsu, pelaku dapat dipidana hingga 6 tahun penjara.

3. Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan/Intimidasi)
Jika disertai tekanan atau ancaman kepada korban.

4. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI

Menegaskan bahwa hanya anggota Polri yang sah yang berwenang menjalankan fungsi kepolisian. Penyalahgunaan atribut atau pengakuan palsu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

5. UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

Mengatur juga terkait penyalahgunaan identitas dan tindakan melawan hukum di ruang publik.

Imbauan kepada Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai aparat:

Selalu minta identitas resmi (KTA)
Lakukan verifikasi ke kantor polisi terdekat

Jangan mudah percaya jika ada permintaan uang atau tekanan
Segera laporkan ke pihak berwajib jika menemukan indikasi penipuan
Kesimpulan

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan identitas aparat adalah pelanggaran serius yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara. Penegakan hukum tegas diperlukan agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Kalau mau, saya bisa buatkan versi lebih tajam / investigatif / judul lebih “nendang” biar cocok untuk media online.

(Red)
Lebih baru Lebih lama