LINTANG NUSANTARA NEWS

Bupati Tuban Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Warganet Soroti Ketegasan Aturan

Tuban  223 MARET 2026LNN– Pemerintah Kabupaten Tuban menegaskan larangan penggunaan mobil dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk keperluan mudik Lebaran. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Bupati Tuban sebagai upaya menjaga disiplin serta memastikan aset negara digunakan sesuai peruntukannya.

Dalam pernyataannya, Bupati menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik. Ia juga memperingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kendaraan dinas adalah fasilitas negara, bukan untuk kepentingan pribadi. Jika ada ASN yang nekat menggunakannya untuk mudik, akan kami tindak,” tegasnya.

Kebijakan ini muncul menjelang arus mudik Lebaran, di mana penggunaan kendaraan meningkat signifikan.
 Pemerintah daerah ingin memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara di tengah momentum tersebut.

Namun, pernyataan ini juga memicu beragam reaksi dari masyarakat, terutama di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan konsistensi penegakan aturan tersebut. 

Ungkapan seperti “Ah, tenane?” mencerminkan keraguan publik apakah kebijakan ini benar-benar akan diterapkan secara tegas di lapangan.

Meski demikian, langkah ini dinilai sebagai upaya positif dalam menegakkan integritas dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan. 

Pemerintah Kabupaten Tuban diharapkan tidak hanya tegas dalam aturan, tetapi juga konsisten dalam pengawasan dan penindakannya.

Dengan adanya larangan ini, diharapkan ASN dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan fasilitas negara. 

Red:LNN
Lebih baru Lebih lama