BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro resmi menerapkan kebijakan Bike to Work (B2W) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah efisiensi sekaligus menjaga lingkungan.
Program ini mulai diberlakukan setiap hari Senin sejak 30 Maret 2026. ASN yang memiliki jarak tempat tinggal maksimal 7 kilometer dari kantor diwajibkan bersepeda, sementara yang berjarak 7–15 kilometer dianjurkan menggunakan kombinasi sepeda dan transportasi lain. Untuk jarak di atas 15 kilometer, sifatnya tidak wajib namun tetap didorong untuk ikut berpartisipasi.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM), menekan emisi karbon, serta meningkatkan gaya hidup sehat di lingkungan kerja.
Selain program bersepeda, Pemkab juga menerapkan aturan pendukung seperti kewajiban membawa tumbler, pembatasan konsumsi rapat, serta pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan budaya kerja yang lebih sehat, hemat, dan ramah lingkungan, sekaligus mengalihkan anggaran hasil efisiensi ke program yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Red/LNN