Breaking News
NavoraNews.com - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Pemkab Bojonegoro Lelang 68 Kendaraan Dinas dan Paket Besi Tua, Penawaran Dibuka Secara Online


BOJONEGORO | Lintang Nusantara News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun akan melaksanakan lelang aset daerah berupa puluhan kendaraan dinas serta paket scrap (besi tua) secara daring.

Lelang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026, dengan mekanisme open bidding melalui situs resmi lelang.go.id, sehingga peserta dapat mengikuti proses penawaran tanpa harus hadir di lokasi.

Aset yang dilelang meliputi 47 unit kendaraan roda dua (R2), 21 unit kendaraan roda empat (R4), serta paket scrap kendaraan dinas operasional sebanyak 45 unit, yang terdiri dari 39 unit roda dua, 3 unit roda tiga, 2 unit roda empat, dan 1 unit roda enam.

Sebelum pelaksanaan lelang, masyarakat diberikan kesempatan untuk melihat langsung kondisi barang melalui kegiatan open house di lokasi penyimpanan aset pada 8–14 Juli 2026, setiap hari kerja pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.

Untuk dapat mengikuti lelang, peserta diwajibkan memiliki akun yang telah terverifikasi pada situs resmi lelang. Seluruh persyaratan, tata cara pendaftaran, hingga mekanisme penawaran dapat diakses melalui laman resmi tersebut.

Pemkab Bojonegoro menegaskan bahwa seluruh barang dilelang dalam kondisi "as is" atau apa adanya. Dengan mengikuti proses penawaran, peserta dianggap telah mengetahui dan menerima kondisi fisik objek lelang, sehingga tidak dapat mengajukan keberatan maupun tuntutan setelah dinyatakan sebagai pemenang.

Penawaran akan ditutup pada Rabu, 15 Juli 2026 pukul 10.00 WIB sesuai waktu server aplikasi lelang. Pemenang diwajibkan melunasi pembayaran paling lambat lima hari kerja setelah penetapan, serta dikenakan bea lelang sebesar 2 persen dari harga lelang.

Selanjutnya, barang hasil lelang harus diambil paling lambat 10 hari kalender setelah seluruh kewajiban administrasi dan pembayaran diselesaikan. Seluruh biaya pengangkutan maupun pembersihan barang menjadi tanggung jawab pemenang lelang.

Pemkab Bojonegoro berharap pelaksanaan lelang ini dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh aset daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi|Lintang Nusantara News
Lebih baru Lebih lama