LNN||TULUNGAGUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur, terus mendalami kasus dugaan peredaran pupuk tidak terdaftar dan tanpa label resmi. Dalam pengembangan penyidikan terhadap tersangka PRW (51), warga Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, polisi menemukan sejumlah fakta baru yang mencurigakan.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di lapangan membongkar identitas asli tersangka yang tidak sesuai dengan klaimnya sebagai pelaku usaha pertanian.
Tersangka Tidak Terdaftar Sebagai Petani
Berdasarkan keterangan saksi dan pengecekan data, terungkap bahwa tersangka PRW sama sekali tidak memiliki lahan pertanian di Desa Punjul, nor terdaftar dalam kelompok tani atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) setempat.
"Nama tersangka tidak ditemukan dalam Registrasi Data Kelompok Keragaan (RDKK) maupun di tiga kelompok tani di wilayah tersebut," ujar Iptu Andi, Senin (1/6/2026).
Polisi juga menemukan informasi bahwa tersangka baru menyewa lahan di Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo, setelah kasus penangkapannya terjadi. Hal ini mengindikasikan adanya upaya pencitraan palsu untuk melegitimasi aktivitas peredaran pupuk tersebut.
Temuan Kejanggalan pada Kemasan dan Izin Edar
Selain status tersangka, petugas juga menemukan banyak kejanggalan teknis pada kemasan pupuk yang diduga ilegal tersebut. Berikut adalah temuan-temuan kunci dari hasil penyelidikan:
1. Kesalahan Penulisan Merek: Pada karung tercetak tulisan “Phoska”, padahal merek resmi seharusnya adalah “Phonska”.
2. Tidak Ada Logo Resmi: Kemasan tidak memuat logo resmi PT Pupuk Indonesia.
3. Data Perusahaan Fiktif: Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak terdaftar, dan alamat perusahaan PT. Bumi Subur Khatulistiwa tidak dapat ditemukan.
4. Kandungan Tidak Standar: Kandungan unsur hara tertulis 15-10-15, sedangkan standar pupuk non-subsidi umumnya adalah 15-15-15 (Nitrogen 15, Fosfat 15, Kalium 15).
5. Nomor SNI Salah: Nomor SNI yang tercantum adalah 1803, yang merupakan kode standar untuk pasir bangunan. Seharusnya, pupuk menggunakan kode SNI 2803.
6. Kode Kemasan Anomali: Kode pada kemasan diawali angka '1', sementara produk asli umumnya diawali dengan kode '01'.
7. Izin Edar Tidak Ditemukan: Penelusuran melalui database pupuk dan pestisida Indonesia tidak menemukan izin edar untuk merek tersebut.
"Hasil pengecekan izin edar pada database pupuk dan pestisida Indonesia juga tidak ditemukan untuk merek tersebut," tambah Iptu Andi.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran pupuk ilegal di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Jayeng Kusuma, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru.
Pada Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Pidek Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan sebuah kendaraan pick-up L300 yang sedang mengangkut 45 sak pupuk diduga ilegal.
Usai pengamanan kendaraan, petugas melanjutkan penggeledahan ke gudang penyimpanan dan menemukan tambahan 81 sak pupuk, dua lembar terpal biru, serta empat palet kayu. Seluruh barang tersebut kini diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menghimbau kepada masyarakat dan petani untuk lebih teliti dalam membeli pupuk bersubsidi maupun non-subsidi, serta memastikan pembelian dilakukan melalui kios resmi yang ditunjuk.(HP)
Tags:
Polri