LNN||SURABAYA – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur berhasil mengamankan tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret terhadap seorang wisatawan asal Jerman. Aksi penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Surabaya, setelah pelaku diketahui sempat melawan petugas.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak, AKP M. Prasetyo, mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial KRHS (26), warga Surabaya, akhirnya meringkuk di balik jeruji besi. Namun, proses pengamanan tidak berjalan mulus karena pelaku melakukan perlawanan.
"Pelaku sempat melawan saat dibawa petugas, maka tindakan tegas terukur kami lakukan pada kedua kaki pelaku untuk melumpuhkan gerakannya," kata AKP M. Prasetyo, Minggu (31/5/2026).
AKP Prasetyo menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan prosedur standar demi keamanan petugas dan keberhasilan penangkapan. Ia juga menekankan komitmen jajaran Polres Pelabuhan Tanjungperak untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat maupun wisatawan di wilayah hukumnya.
"URC Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkomitmen memberi rasa aman pada warga maupun wisatawan yang berkunjung ke Surabaya," pungkasnya.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada 3 Mei 2026 lalu. Korban, seorang wisatawan asal Jerman, sedang berjalan kaki bersama teman dan seorang pemandu wisata (guide) di kawasan Kota Lama, tepatnya di Jalan Karet, Surabaya.
Saat itu, korban sedang melakukan panggilan video (video call) dengan pasangannya menggunakan ponsel iPhone 13 Pro. Tiba-tiba, seorang pengendara motor mendekat dan langsung merenggut ponsel tersebut dari tangan korban. Ponsel yang direbut masih dalam kondisi menyala dengan kamera depan aktif mengarah ke wajah pelaku.
Beruntung, pasangan korban yang sedang berada di ujung panggilan video tersebut sempat merekam layar (screen record) kejadian tersebut. Rekaman ini menjadi barang bukti kunci yang memperlihatkan wajah tersangka.
"Mengandalkan rekaman layar dari pacar korban yang menangkap wajah tersangka, Unit Reaksi Cepat segera melakukan penyelidikan intensif hingga menemukan lokasi persembunyian tersangka dan melakukan penggerebekan," ujar AKP Prasetyo.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut terus dikembangkan oleh penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka sesuai dengan undang-undang yang berlaku.(HP)
Tags:
Polri