Breaking News
NavoraNews.com - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Mengawal Keadilan di Era KUHAP 2025, Polres Semarang Bentuk Forum Koordinasi PPNS


LNN||SEMARANG – Kepolisian Resor (Polres) Semarang, Polda Jawa Tengah, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan dan Pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah Kabupaten Semarang. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (2/6/2026) di Hotel The Wujil Resort ini bertujuan memperkuat sinergitas antar-aparat penegak hukum serta menyamakan persepsi dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang ini dihadiri oleh unsur Polri, Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Pengadilan Negeri Ungaran, serta para PPNS dari berbagai instansi pemerintahan di wilayah Kabupaten Semarang.

Hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan tersebut adalah Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia T. Lelana, S.I.K., M.H.Li., Kasubbid Penindakan Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Yuli Fitriyanti, S.H., M.H., serta Hakim Pengadilan Negeri Ungaran Dr. Ariansyah, S.H., M.Kn., M.H.

Dalam sambutannya, Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia T. Lelana menekankan bahwa rakor ini merupakan sarana strategis untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi lintas sektoral. Hal ini dinilai krusial dalam menghadapi era baru hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP Tahun 2025.

"Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergitas antara Polri dan PPNS, menyatukan pemahaman dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel," ungkap AKP Bodia.

AKP Bodia kemudian memaparkan sejumlah perubahan substansial dalam KUHAP 2025. Salah satu poin penting adalah pengaturan sembilan bentuk upaya paksa, yang kini mencakup penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, hingga pelarangan atau pencekalan ke luar negeri.

Selain itu, perluasan objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 KUHAP 2025 juga menjadi sorotan. Objek praperadilan kini mencakup sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, penghentian penyidikan dan penuntutan, rehabilitasi dan ganti rugi, penyitaan barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana, hingga penanganan kasus undue delay (penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah).

Terkait penanganan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), AKP Bodia menyoroti perubahan ancaman pidana maksimal dari tiga bulan menjadi enam bulan. Konsekuensinya, para penyidik diwajibkan untuk meningkatkan kualitas administrasi penyidikan dan penyusunan berkas perkara secara lebih profesional sesuai ketentuan terbaru.

"Penguatan pembuktian dalam proses penyidikan sangat penting. Setiap alat bukti yang diajukan harus memiliki kualitas yang utuh dan kuat, serta mampu menggambarkan secara jelas keterlibatan tersangka dalam suatu tindak pidana," tegasnya.

Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Ungaran Dr. Ariansyah memberikan perspektif yudisial mengenai konsep praperadilan dalam KUHAP 2025. Ia menjelaskan bahwa perlindungan hukum bagi masyarakat semakin luas, termasuk pengawasan terhadap upaya paksa seperti penetapan tersangka hingga isu penundaan penanganan perkara.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun koordinasi yang efektif antar unsur Criminal Justice System (CJS). Hal ini sejalan dengan tujuan akhir penegakan hukum di Kabupaten Semarang, yakni menciptakan proses peradilan yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi diskusi terbuka. Sebagai tindak lanjut, dibentuklah grup komunikasi khusus PPNS sebagai wadah koordinasi lintas instansi guna mendukung kelancaran tugas penegakan hukum di masa mendatang. (Jk_Zed/Polres Semarang)
Lebih baru Lebih lama