LNN||JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia Perjuangan (APKLI-P), dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Ali menekankan bahwa Kejagung tidak boleh bertindak "setengah hati" atau terpengaruh oleh tekanan pihak tertentu, serta wajib mengamankan barang bukti berupa ribuan unit motor listrik dan menerima pengajuan Justice Collaborator (JC) dari tersangka Sony Sonjaya.
Hal ini disampaikan Ali dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (15/6/2026). Ia menyatakan bahwa tindak pidana korupsi yang melibatkan eks petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) dan kroninya telah mencoreng marwah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Ali, program MBG merupakan inisiatif luhur yang bertujuan meningkatkan gizi generasi penerus bangsa sekaligus menjadi penggerak ekonomi rakyat kecil, termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan UMKM, yang ditargetkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen pada tahun 2029.
"Kami atas nama rakyat kecil dan pelaku UMKM terus menuntut kejelasan. Kami memberikan 'obat antangin' agar Kejagung tidak 'masuk angin' atau takut terhadap dalang besar di balik kasus ini," tegas Ali yang juga dikenal sebagai Presiden Kawulo Alit (KAI).
Ali menyoroti adanya persepsi publik bahwa para eks petinggi BGN memiliki kekebalan hukum sebelum akhirnya ditahan. Ia menduga adanya "Dalang Besar" yang melindungi mereka, sehingga sosok seperti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dinilai bukan merupakan aktor utama dalam skema korupsi tersebut. Mengingat perintah tegas Presiden Prabowo pada 3 Juni 2026 di Sentul untuk mengusut kasus ini tanpa pandang bulu, Ali mendesak aparat penegak hukum untuk konsisten.
Terdapat tiga tuntutan utama yang diajukan APKLI-P kepada Kejagung:
1. Penyitaan Barang Bukti: Segera menyita 21.801 unit motor listrik serta barang bukti lainnya yang terkait kasus. Unit-unit tersebut dilarang didistribusikan sebelum proses hukum selesai untuk mencegah penghilangan barang bukti.
2. Penerimaan Justice Collaborator: Menerima Sony Sonjaya sebagai Justice Collaborator. Ali berargumen bahwa penolakan terhadap status JC bagi Sony dapat diinterpretasikan sebagai bentuk ketidaktegasan Kejagung akibat tekanan dari "Dalang Besar". Peran JC dinilai krusial untuk mengungkap keterlibatan oknum elit dan pengusaha di balik kasus ini.
3. Pengembalian Uang Negara: Memastikan pemulihan kerugian negara, termasuk dana senilai Rp12 triliun yang diduga mengendap di rekening yayangan pengelola Satuan Pelayanan Penyediaan Gizi (SPPG) atau Dapur MBG yang keberadaannya diduga fiktif.
"Siapapun yang terbukti terlibat, baik oknum elit bangsa maupun pengusaha, wajib ditangkap dan dihukum seberat-beratnya. Mereka bukan dewa, melainkan biang kerok yang merusak program strategis nasional," pungkas Ali, yang juga tercatat sebagai Ketua Umum Bakornas LKMI PBHMI periode 1995-1998.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Agung terkait desakan spesifik mengenai penyitaan motor listrik dan status Justice Collaborator tersebut.
sumber:Sekjen AWPI
Tags:
Daerah