LNN||BlLITAR – Aktivitas yang diduga dengan praktik sabung ayam dan permainan dadu di wilayah Desa Jatilenger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, kembali menjadi perhatian masyarakat, berdasarkan informasi dari warga setempat lokasi tersebut di kelola oleh bang EK dan GD.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, kegiatan yang diduga berlangsung di lokasi yang sebelumnya pernah menjadi sorotan tersebut disebut masih terlihat pada siang hari. Kondisi itu memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat yang berharap adanya perhatian dari pihak terkait guna menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Tim investigasi yang melakukan pemantauan di sekitar lokasi pada Minggu siang, 21 Juni 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, mendapati sejumlah kendaraan roda dua terparkir di area yang disebut warga sebagai lokasi aktivitas tersebut dan cukup ramai.
“Informasi mengenai kegiatan itu sudah cukup lama beredar di masyarakat. Kami berharap ada penanganan dan perhatian dari pihak berwenang agar situasi lingkungan tetap aman dan kondusif,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga lainnya menyampaikan bahwa aktivitas yang diduga berlangsung hingga larut malam tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait potensi gangguan ketertiban di lingkungan sekitar.
Praktik perjudian sabung ayam (baik penyelenggaraannya maupun penyebaran undangannya) adalah tindak pidana yang dilarang di Indonesia.
Penyebaran undangan atau ajakan perjudian daring/di media sosial juga dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen untuk memberantas praktik judi sabung ayam di Indonesia. Beliau menginstruksikan jajaran kepolisian agar menindak tegas perjudian tersebut dan tidak ragu memproses hukum oknum anggota yang terbukti terlibat, bermain, atau melindungi kegiatan ilegal ini.
(Team)
Tags:
Peristiwa