Breaking News
NavoraNews.com - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Kurang dari 24 Jam, Polres Mojokerto Gagalkan Aksi Pembobolan Minimarket, Tersangka Residivis Diamankan


MOJOKERTO||LNNews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian dengan pemberatan dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku berinisial YA (24), warga Kabupaten Jombang, ditangkap setelah beraksi membobol sebuah minimarket di wilayah Trowulan, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (30/5/2026) dini hari.

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatreskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan bahwa aksi kejahatan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berangkat dari rumahnya menggunakan sepeda motor pada pukul 02.30 WIB menuju lokasi kejadian.

"Tersangka masuk ke dalam toko dengan cara memanjat tembok, kemudian merusak plafon serta dinding gudang menggunakan pisau lipat kecil," ujar AKP Aldhino, Sabtu (30/5/2026).

Kecepatan polisi dalam mengungkap kasus ini tidak lepas dari bantuan bukti rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) milik toko. Rekaman tersebut menjadi petunjuk kunci bagi tim Satreskrim untuk melacak pergerakan pelaku. Berkat petunjuk itu, petugas berhasil meringkus YA di rumahnya pada hari yang sama, sekira pukul 10.00 WIB.

"Saat diperiksa, tersangka mengakui seluruh perbuatannya," ungkap Aldhino.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, meliputi satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, pisau lipat, tas selempang, pakaian berupa sweater ungu dan celana pendek, serta puluhan bungkus rokok berbagai merek hasil curian.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa YA merupakan residivis atau pengulangan tindak pidana. Tersangka tercatat pernah dihukum penjara selama 10 bulan pada tahun 2020 dan 1,5 tahun pada tahun 2024 untuk kasus pencurian serupa. Dengan demikian, aksi pembobolan minimarket di Trowulan ini merupakan kejahatan ketiga yang dilakukannya.

Tersangka mengaku melakukan aksi tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi keluarga. Rokok-roat hasil curian rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan uang tunai.

Atas perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 477 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada malam hari di dalam bangunan tertutup. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 7 tahun penjara.

Menyusul kasus ini, Kasat Reskrim Polres Mojokerto mengimbau para pemilik usaha, khususnya minimarket, untuk meningkatkan sistem keamanan lingkungan, terutama pada malam hari. Pihak kepolisian juga berkomitmen terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna mencegah terulangnya aksi kriminalitas serupa di wilayah hukum Polres Mojokerto. (Heri)
Lebih baru Lebih lama