GRESIK ||LNNews– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang menghubungkan wilayah Madura dan Gresik. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka serta menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat total 209,38 gram.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Kecamatan Kebomas, pada Jumat (29/5/2026). Ia menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan perkotaan Gresik.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku," ujar AKBP Ramadhan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas terlebih dahulu mengamankan tersangka berinisial FRW (29) di sebuah rumah kos di Kecamatan Manyar pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Dari tangan FRW, polisi menemukan alat hisap, pipet kaca berisi sisa kristal putih diduga sabu seberat 2,91 gram, timbangan elektrik, serta perlengkapan lain yang terkait penyalahgunaan narkotika.
Melalui pengembangan dari keterangan FRW, petugas kemudian bergerak ke lokasi kedua dan menangkap tersangka berinisial MZ (32) di Jalan Raya Dukun, Kecamatan Dukun, pada pukul 04.30 WIB hari yang sama. Saat diamankan, polisi menemukan empat klip sabu seberat 13,29 gram yang disembunyikan di dalam tas kain berwarna merah.
Penggeledahan lanjutan dilakukan di rumah MZ di Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun. Hasilnya, polisi menemukan 42 paket sabu siap edar dengan berat total 196,09 gram.
Secara keseluruhan, polisi menyita 46 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto mencapai 209,38 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp400.000, dua unit telepon genggam, timbangan digital, puluhan potongan sedotan plastik untuk kemasan, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria dengan nomor polisi W 6628 LQ.
AKBP Ramadhan menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan MZ, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pemasok di wilayah Madura yang saat ini masih menjadi buronan aparat. "Kami terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok maupun jaringan di atasnya," tegasnya.
Kedua tersangka, yang diketahui bekerja di sektor swasta, dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana, serta Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) KUHP baru.
Mengingat jumlah barang bukti melebihi lima gram, kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman berat, mulai dari pidana penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.
Menutup keterangannya, Kapolres Gresik mengajak masyarakat untuk bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba. Ia mengimbau warga agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Cak Rama.
"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kita," pungkasnya.(Heri)
Tags:
Polri