LAMONGAN||LNNews – Seorang pria berinisial R (44), warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap oleh jajaran Polsek Bluluk, Polres Lamongan, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap kekasihnya sendiri, S (50), warga Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan pelaku yang memanfaatkan hubungan asmara mereka untuk memperoleh uang tunai dan menguasai kendaraan pribadi milik korban. Total kerugian materiil yang diderita korban diperkirakan mencapai Rp12 juta.
Modus Pura-pura Kecelakaan
Kasius Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd., menjelaskan bahwa aksi penipuan bermula pada pertengahan Mei 2026. Saat itu, pelaku menghubungi korban dan mengaku terlibat dalam sebuah kecelakaan lalu lintas. Pelaku mendesak korban untuk memberikan dana guna membayar ganti rugi kepada pihak ketiga yang menjadi korban kecelakaannya.
Karena adanya hubungan dekat dan rasa percaya, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp4,5 juta kepada pelaku.
Pinjam Motor untuk Urusan Pernikahan
Tak berhenti pada pemberian uang, pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku kembali mendekati korban. Kali ini, ia meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih dengan nomor polisi S 4090 JBB milik korban. Pelaku beralasan kendaraan tersebut akan digunakan untuk mengurus persyaratan administrasi pernikahan mereka.
Namun, janji tersebut ternyata hanya kedok. Sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan. Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa pelaku telah menggadaikan motor milik korban kepada seseorang di wilayah Kecamatan Modo, Lamongan, dengan nilai Rp3 juta.
Pelaku Diamankan di Depan Puskesmas
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Bluluk segera melakukan penyelidikan. Berkat informasi intelijen, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku yang saat itu sedang berada di depan Kantor UPT Puskesmas Bluluk.
Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, R mengakui seluruh perbuatannya.
"Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Selanjutnya perkara dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Ipda Hamzaid.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor milik korban. Atas aksinya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP jo Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan, terutama yang memanfaatkan kedekatan emosional atau hubungan pribadi. Masyarakat diminta untuk lebih selektif dan segera melapor kepada pihak berwajib jika merasa menjadi korban tindak pidana serupa.(Red)
Tags:
Polri