BOJONEGORO //LNN– Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro berhasil membongkar praktik penyalahgunaan gas elpiji (LPG) bersubsidi yang telah berlangsung sejak September 2025. Seorang tersangka diringkus setelah terbukti melakukan pengoplosan LPG subsidi ukuran 3 kilogram atau dikenal sebagai "LPG Melon" ke dalam tabung nonsubsidi berukuran besar, termasuk tabung kapasitas 50 kilogram.
Praktik ilegal ini diduga menjadi salah satu penyebab utama kelangkaan pasokan gas subsidi serta menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Bojonegoro dan sekitarnya. Atas perbuatannya, tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda fantastis mencapai Rp 60 miliar.
Berdasarkan hasil penyelidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro, tersangka menjalankan bisnis haram tersebut dengan modus operandi yang terstruktur namun sangat berisiko. Pelaku memindahkan isi gas dari beberapa tabung 3 kg bersubsidi ke tabung nonsubsidi menggunakan peralatan rakitan, berupa selang khusus dan regulator ilegal.
Untuk mempercepat proses pemindahan gas dan mengatasi kendala tekanan, pelaku memanfaatkan es batu sebagai media pendingin pada tabung tujuan. Setelah tabung nonsubsidi terisi penuh, gas hasil oplosan tersebut dijual kembali ke pasaran dengan harga di bawah harga resmi. Strategi harga murah ini digunakan pelaku untuk menarik minat konsumen sekaligus meraup keuntungan pribadi yang berlipat ganda.
Ratusan tabung disita,Kapolres Bojonegoro menegaskan bahwa tindakan pengoplosan gas subsidi merupakan pelanggaran hukum berat karena secara langsung merugikan hak-hak masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi target penerima subsidi negara.
"Pelaku memindahkan isi tabung kecil bersubsidi ke tabung besar untuk keuntungan pribadi. Ini adalah bentuk penyalahgunaan yang jelas dan merugikan negara serta masyarakat," tegas pihak kepolisian dalam konferensi pers, Kamis (21/5/2026).
Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan ratusan tabung gas sebagai barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi tabung LPG 3 kg (kosong dan berisi), tabung ukuran besar hingga 50 kg yang telah diisi ulang secara ilegal, serta seperangkat alat transfer gas rakitan. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman Berat Sebagai Efek Jera
Sebagai bentuk penegakan hukum, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan minyak dan gas bumi bersubsidi sesuai undang-undang yang berlaku. Dengan ancaman denda maksimal Rp 60 miliar dan pidana penjara hingga enam tahun, langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku maupun pihak lain yang berniat melakukan hal serupa.
Polisi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif. Warga diminta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi pangkalan atau pengisian ulang tabung gas di lingkungan sekitar.
Masyarakat dapat menyaksikan dokumentasi pengungkapan kasus ini melalui kanal resmi Liputan Polres Bojonegoro, yang menampilkan proses penyitaan ratusan tabung gas bukti tindak pidana tersebut.
(red)
Tags:
Polri