Bojonegoro — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025 menjadi sorotan tajam.
Dalam forum tersebut, DPRD menilai pengawasan terhadap program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) masih lemah dan berpotensi menimbulkan persoalan serius.
Dipimpin Ketua DPRD Abdulloh Umar, rapat yang dihadiri jajaran Forkopimda dan OPD ini tidak hanya menyampaikan evaluasi, tetapi juga membongkar celah dalam tata kelola pengawasan. DPRD menegaskan bahwa pembangunan desa tidak cukup hanya dikontrol melalui administrasi, melainkan harus diawasi langsung di lapangan.
Melalui juru bicara DPRD, kritik utama diarahkan kepada peran Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPU-BMPR).
Selama ini, dinas tersebut dinilai hanya berfungsi sebagai verifikator dokumen, belum maksimal menjalankan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan pekerjaan BKKD.
DPRD menekankan bahwa pendekatan administratif saja tidak cukup.
Tanpa pengawasan lapangan yang berkelanjutan, berbagai risiko bisa muncul, mulai dari menurunnya kualitas infrastruktur, pemborosan anggaran, hingga potensi persoalan hukum di tingkat desa.
Secara konsep, kondisi ini menunjukkan ketimpangan antara pengendalian awal (ex-ante control) dan pengawasan berjalan (on-going control). Ketika kontrol hanya berbasis dokumen, pelaksanaan di lapangan justru rawan tidak sesuai dengan perencanaan.
Meski demikian, DPRD juga mengakui bahwa verifikasi administratif tetap merupakan bagian penting dari sistem pengendalian. Namun, yang menjadi persoalan adalah efektivitas dan kedalaman pengawasan yang dinilai belum optimal.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyatakan siap menerima dan menindaklanjuti rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan kebijakan ke depan.
Sorotan DPRD ini dinilai penting karena menyangkut langsung pengelolaan anggaran publik.
Lemahnya pengawasan tidak hanya berdampak pada kualitas proyek, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap program pembangunan desa.
Selain isu BKKD, rapat paripurna juga membahas sejumlah agenda strategis lainnya, termasuk rancangan peraturan daerah terkait pengelolaan aset dan perlindungan masyarakat. Namun demikian, penguatan sistem pengawasan tetap menjadi pekerjaan rumah utama pemerintah daerah ke depan.
Redaksi LNnews.com