JAKARTA | Lintang Nusantara News – Penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terus menunjukkan perkembangan signifikan.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dari hasil penggeledahan, aparat berhasil mengamankan barang bukti bernilai fantastis berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang kini tengah didalami penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga penelusuran dokumen transaksi keuangan guna mengungkap aliran dana dalam perkara tersebut.
Selain emas batangan, penyidik juga menyita uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp100 juta dalam bentuk rupiah. Jika dikonversikan, total nilai barang bukti diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Penyidikan ini berkaitan dengan tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara yang berdampak pada gangguan pasokan listrik (blackout), perkara PT ASABRI, serta dugaan penyimpangan dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN PT Krakatau Steel.
Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk penetapan tersangka baru apabila alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi ketentuan hukum.
Lintang Nusantara News akan terus mengikuti perkembangan penyidikan kasus ini sebagai bagian dari komitmen menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. ***
Tags:
Polri