Breaking News
NavoraNews.com - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Polres Gresik Tetapkan Oknum Staf PMD Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rekrutmen PPPK


GRESIK | Lintang Nusantara News – Kepolisian Resor Gresik melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menetapkan seorang oknum staf di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan masyarakat yang masuk beberapa waktu lalu. Dari hasil pendalaman, polisi menemukan adanya dugaan keterlibatan tersangka dalam praktik yang menjanjikan kelulusan seleksi PPPK dengan meminta sejumlah uang kepada para korban.

Tersangka berinisial AP (56), warga Kabupaten Lamongan, diduga berperan sebagai perantara yang menghubungkan calon peserta dengan pihak lain yang mengaku memiliki kemampuan meloloskan peserta di luar prosedur resmi. Modus tersebut membuat sejumlah korban percaya dan menyerahkan sejumlah uang dengan harapan dapat diangkat sebagai PPPK.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada April 2026. Dalam proses penyidikan, penyidik menduga tersangka turut meyakinkan para korban bahwa proses pengurusan masih berjalan sehingga korban tidak segera meminta pengembalian dana yang telah diserahkan.

Untuk menguatkan pembuktian, penyidik telah memeriksa puluhan saksi serta mengamankan berbagai barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi dokumen yang berkaitan dengan perkara, salinan surat keputusan (SK) yang diduga tidak sah, data mutasi rekening, hingga percakapan elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas dugaan keterlibatannya, AP disangkakan melanggar ketentuan mengenai pembantuan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik menegaskan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain apabila dalam pengembangan perkara ditemukan bukti keterlibatan pihak lainnya.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kelulusan seleksi PPPK maupun ASN melalui jalur tidak resmi atau dengan imbalan sejumlah uang. Rekrutmen aparatur sipil negara dilaksanakan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak dipungut biaya di luar ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan praktik serupa diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Redaksi Lintang Nusantara News)


Lebih baru Lebih lama