Breaking News
NavoraNews.com - Media Informasi Digital Terpercaya | Cepat, Akurat, Berimbang | Update berita nasional, internasional, ekonomi, hukum, TNI dan Polri setiap hari

Polda Jatim Ungkap 320 Kasus Kejahatan Jalanan dan 3C Selama Mei 2026, 319 Tersangka Diamankan

LNN||SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui program "Jogo Jatim". Sepanjang bulan Mei 2026, Polda Jatim bersama jajaran Polres di seluruh wilayah berhasil mengungkap total 320 kasus tindak pidana kejahatan jalanan.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, mengungkapkan bahwa kasus-kasus yang terungkap tersebut didominasi oleh tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau yang lazim disebut sebagai kejahatan 3C.

"Kami telah memerintahkan seluruh jajaran, baik Direktorat Reserse Kriminal Umum maupun 39 Polres di satuan wilayah, untuk melakukan tindakan cepat dalam mengungkap seluruh kejahatan yang berkaitan dengan 3C serta kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat," ujar Irjen Pol Nanang Avianto dalam konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim, Selasa (2/6/2026).

Berdasarkan data yang dirilis, dari 320 kasus yang berhasil diungkap, rinciannya adalah sebagai berikut:
-219 kasus pencurian;
-46 kasus penganiayaan;
-35 kasus pengeroyokan;
-11 kasus penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak;
-6 kasus pemerasan; serta
-3 kasus premanisme.

 pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan total 319 tersangka untuk diproses hukum lebih lanjut. Irjen Nanang menegaskan bahwa target utama operasi ini adalah membongkar pelaku maupun sindikat kejahatan jalanan, termasuk penggunaan senjata tajam dan api yang dapat membahayakan nyawa warga.

Selain mengamankan para tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan maupun hasil dari tindak pidana. Barang bukti yang disita meliputi:
* 100 unit kendaraan roda dua;
* 12 unit kendaraan roda empat;
-72 barang elektronik;
-Uang tunai sebesar Rp46.145.647;
-Emas seberat 10 gram;
-25 senjata tajam;
-1 pucuk senjata api; dan
-8 butir amunisi.

Irjen Pol Nanang Avianto menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pemetaan daerah rawan kejahatan sebagai langkah preventif. Berdasarkan evaluasi selama Mei 2026, wilayah dengan jumlah pengungkapan kasus terbanyak tercatat di Polres Malang, Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Operasi ini melibatkan Satgas khusus yang menggabungkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Jatim dan URC dari Polres jajaran. Langkah ini diambil untuk menekan angka kriminalitas dan menjamin stabilitas keamanan di Jawa Timur.

Menutup keterangannya, Kapolda Jatim mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap gangguan keamanan atau tindak kriminal melalui layanan Call Center Polri 110.

"Semakin cepat informasi masuk kepada kami, maka semakin cepat pula anggota di lapangan dapat melakukan tindakan. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan," pungkas Irjen Nanang.

Ia juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada masyarakat dan insan media yang telah berperan aktif memberikan informasi, sehingga membantu kepolisian mengungkap kasus-kasus kejahatan dengan lebih cepat dan efektif. (Purnomo)
Lebih baru Lebih lama