JAKARTA ||LNNews– Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia-Pedagang Pasar Tradisional (APKLI-P) melontarkan kritik tajam terhadap sikap Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso. Ketua Umum APKLI-P, dr. Ali Mahsun ATMO, M.Biomed., menilai Mendag cenderung membela kepentingan ritel modern dan seolah mengabaikan nasib warung kelontong serta usaha mikro rakyat kecil.
Kritik ini muncul menyusul pernyataan Mendag Budi Santoso di hadapan Komisi VI DPR RI pada Selasa (26/5/2026). Dalam kesempatan tersebut, Mendag menyayangkan penutupan 25 gerai ritel modern di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan secara implisit "mencolek" Pemerintah Daerah setempat.
Menurut Ali Mahsun, sikap tersebut meredupkan ruh Pembukaan UUD 1945 yang mewajibkan negara hadir memberikan jaminan dan perlindungan atas mata pencaharian rakyat kecil.
"Lantas, ada apa dengan Mendag RI yang membela ritel modern? Padahal, sudah 2,2 juta warung kelontong gulung tikar digerus ritel modern sejak terbitnya Perpres No. 112 Tahun 2007," tegas Ali Mahsun dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Pelanggaran Aturan, Bukan Terkait Program Presiden
Menanggapi kasus di Lombok Tengah, Ali Mahsun meluruskan fakta di lapangan. Ia menegaskan bahwa penutupan 25 ritel modern tersebut tidak ada kaitannya dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), program unggulan Presiden Prabowo Subianto.
Penutupan itu murni disebabkan oleh pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Lombok Tengah No. 7 Tahun 2021 serta pelanggaran terhadap Perpres No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
"Langkah Pemkab Lombok Tengah harus dicontoh oleh kepala daerah lain karena pelanggaran serupa terjadi di seluruh Indonesia. Menyandingkan ritel modern dengan warung kelontong adalah unfairness atau tidak adil. Ini bukan persaingan sehat, melainkan penggerusan bahkan pembunuhan mata pencaharian puluhan juta rakyat kecil," ujarnya.
Ali Mahsun juga menyoroti bahwa praktik dominasi ritel modern jelas melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Saat ini, tersisa sekitar 3,9 juta unit usaha warung kelontong yang menjadi tulang punggung ekonomi bagi puluhan hingga ratusan juta penduduk Indonesia.
Desak Revisi Perpres dan Pengesahan UU Baru
Sejak lebih dari 15 tahun lalu, APKLI-P konsisten berjuang melindungi usaha mikro dari gempuran ritel modern yang merambah hingga ke pelosok kampung dan gang-gang perkotaan, akibat deregulasi melalui Perpres 112/2007 dan paket kebijakan September 2015.
Untuk itu, APKLI-P mendesak Pemerintah Kabinet Merah Putih di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil empat langkah konkret:
1. Segera merevisi Perpres No. 112 Tahun 2007 dan mencabut paket kebijakan September 2015 yang memperlonggar izin ritel modern.
2. Menindak tegas dan menutup permanen ritel modern yang terbukti melanggar Perpres 112/2007 dan UU No. 5/1999.
3. Tidak mengeluarkan kembali izin operasional ritel modern di wilayah pedesaan dan gang-gang perkotaan.
4. Bersama DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang (UU) baru yang mengatur keberadaan ritel modern, di mana operasinya hanya diperbolehkan di tingkat kota dan maksimal di wilayah kecamatan.
Ali Mahsun menekankan bahwa regulasi setingkat Perpres dan Perda dinilai tidak lagi memadai karena sering kali terjadi kolusi politik ("kong kalikong") jelang pemilu. Oleh karena itu, kehadiran UU yang kuat sangat diperlukan untuk mengembalikan khittah negara dalam melindungi ekonomi rakyat sesuai amanat UUD 1945.
"Warung kelontong rakyat adalah warisan leluhur bangsa yang harus diuri-uri dan dikembangkan, bukan dibumihanguskan," pungkas mantan Pembantu Rektor Undar Jombang tersebut.(Najib)
Tags:
Nasional