LNN||BOJONEGORO – Polres Bojonegoro menggelar Forum Sosialisasi Hukum terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam penanganan tindak pidana tertentu. Kegiatan ini secara khusus ditujukan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah hukum Polres Bojonegoro, bertempat di Ruang Pertemuan Utama (Rupatama) Mapolres Bojonegoro, Senin (25/5/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi penegak hukum, serta memastikan pemahaman yang merata mengenai perubahan regulasi terbaru dalam sistem peradilan pidana nasional.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, dalam sambutannya menekankan urgensi pemahaman terhadap pembaruan hukum pidana nasional. Ia menyoroti adanya transisi menuju KUHP dan KUHAP baru, serta penyesuaian ketentuan pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Sistem hukum pidana nasional saat ini tengah memasuki fase penting. Perubahan regulasi tersebut perlu dipahami secara menyeluruh oleh seluruh aparat penegak hukum, termasuk PPNS," ujar AKBP Afrian.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa penyidik Polri dan PPNS harus menjadi agen utama dalam mengawal implementasi KUHAP baru. Hal ini memerlukan koordinasi yang solid dengan Koordinator Pengawasan (Korwas) PPNS di lingkungan kepolisian. Koordinasi tersebut krusial untuk menjamin setiap proses penyidikan berjalan sesuai prosedur, baik secara formil maupun materiil.
"Penyidik Polri dan PPNS dituntut untuk semakin memahami keterkaitan antara hukum materiil dan hukum acara pidana dalam setiap pelaksanaan tugas penyidikan," tegasnya.
Forum sosialisasi tersebut menghadirkan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro sebagai narasumber utama. Materi yang disampaikan berfokus pada teknis implementasi KUHAP dalam menangani tindak pidana tertentu, serta penguatan pemahaman mengenai batas tugas dan kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat kunci, termasuk Wakapolres Kompol Yoyok Dwi Purnomo, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro Muhammad Aan Syahbana, Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro Arief Nanang, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPP Bea dan Cukai Bojonegoro Wedyas Baruna, serta para Kanit Reskrim dan Gakkum Satlantas.
Melalui forum ini, Kapolres Bojonegoro berharap para penyidik dapat meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas. Dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, diharapkan para penyidik mampu memberikan kontribusi nyata bagi institusi, masyarakat, dan negara dalam mendukung penegakan hukum yang efektif dan akuntabel.
Tags:
Polri