Bojonegoro || LNNEWS — Sorotan tajam kini mengarah ke Kepala Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman, seiring mencuatnya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset desa dan pelaksanaan proyek infrastruktur yang menggunakan Dana Desa.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan, sejumlah Tanah Kas Desa (TKD) diduga dikelola tanpa mekanisme transparan.
Bahkan, muncul indikasi pemanfaatan aset desa yang tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya, memicu kecurigaan adanya kepentingan pribadi dalam pengelolaannya.
Tak berhenti di situ, polemik kian melebar setelah proyek pembangunan jalan usaha tani ditemukan berdiri di atas lahan berstatus KHDPK.
Lahan tersebut diketahui merupakan bagian dari kawasan hutan negara yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Pembangunan jalan dengan cara pengurukan di atas lahan tersebut diduga dilakukan menggunakan Dana Desa. Padahal, pemanfaatan kawasan KHDPK mensyaratkan adanya izin resmi dari instansi kehutanan serta tidak boleh mengubah fungsi kawasan secara sepihak.
Sejumlah pihak menilai, jika benar tidak ada izin yang mengantongi persetujuan pemerintah, maka proyek tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi melanggar aturan kehutanan dan pengelolaan keuangan negara.
Lebih jauh, pertanggungjawaban anggaran atau SPJ proyek ini juga dipertanyakan. Secara administratif, dokumen bisa saja disusun lengkap, namun tanpa legalitas lahan yang sah, seluruh laporan berpotensi dinilai cacat hukum dalam proses audit.(Red)
Tags:
peristiwa